Kumpulan Berita
Polda Metro Jaya memeriksa 28 penggiat media sosial yang mengelola 37 akun, yang terindikasi berkaitan dengan penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoaks sepanjang Juni hingga Agustus 2026.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial SR (39), yang diduga menjadi host akun media sosial bermuatan pornografi. Pelaku diduga melakukan live streaming bersama sejumlah talent hingga menampilkan konten yang mengandung unsur pornografi.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana mewajibkan seluruh pengguna media sosial, mencantumkan nomor telepon. Langkah ini ditempuh agar konten yang dihasilkan dari akun media sosial dapat teridentifikasi secara jelas siapa penggunanya.