Kumpulan Berita
Pengamat teknologi informasi dan keamanan siber, Alfons Tanujaya menilai, perlindungan anak di dunia digital tidak cukup hanya mengandalkan regulasi pemerintah. Peran aktif orang tua tetap menjadi kunci dalam mendampingi anak saat menggunakan internet dan media sosial.
Pada tanggal 28 Maret 2026 mendatang, Kementerian Komunikasi dan Digital akan mulai menerapkan pembatasan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, menyambut baik rencana pemerintah membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk menekan berbagai risiko yang dihadapi anak di ruang digital.
Berbagai elemen masyarakat sipil, praktisi pendidikan, dan perwakilan legislatif menyerukan peninjauan ulang yang mendalam terhadap rencana implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Merz mencatat, anak berusia 14 tahun menghabiskan rata-rata lima setengah jam sehari secara daring.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mendukung pelarangan penjualan pakaian bekas atau aktivitas thrifting di media sosial (medsos). Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan aturan besar pemerintah.
Menurut Down Detector, situs-situs termasuk X dan Open AI mengalami peningkatan gangguan bersamaan dengan masalah Cloudflare.