Kumpulan Berita
SE tersebut bertujuan untuk mengurangi kepadatan pada arus balik Lebaran 2022 dan juga pengendalian Covid-19.
Tito Karnavian mengatakan bahwa selama 26 tahun usai ditetapkannya otonomi daerah, telah memberikan beberapa dampak positif kepada daerah.
Pemerintah daerah (pemda) diminta membayarkan tunjangan hari raya (THR) paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri.
Mendagri meminta kepala daerah segera menyusun peraturan THR dan gaji ke-13 untuk ASN.
Mendagri membentuk Satgas Pangan Daerah menjelang Lebaran.
Presiden Jokowi dan DPR meminta anggaran tersebut ditinjau ulang karena dianggap terlalu besar.
Perpres sebagai bentuk komitmen pemerintah mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 tepat waktu sesuai jadwalnya yakni pada 14 Februari 2024.