Kumpulan Berita
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menekankan bahwa pemerintah tidak bisa mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pekerjaannya.
Pemerintah Indonesia mewacanakan pemulangan mantan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI), Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin alias Hambali dari penjara militer Amerika Serikat (AS) di Teluk Guantanamo.
Yusril menjelaskan, pemindahan ini dilakukan setelah Pemerintah Prancis menyepakati practical arrangements. Menurutnya, Prancis menghormati kedaulatan Indonesia dan akan menjatuhkan hukuman pidana penjara maksimal 30 tahun.
Pemerintah mewacanakan pembebasan mantan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI), Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin alias Hambali dari penjara militer Amerika Serikat (AS) di Teluk Guantanamo.
Hal ini diungkapkan Yusril menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan Presiden atau presidential threshold.
Pemerintah Indonesia mendapat surat permintaan pemindahan narapidana dari pemerintah Iran. Namun, saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut.
Tidak pernah ada literatur yang menyatakan kalau seorang presiden bisa melakukan penemuan hukum.
Menko Hukum, Ham, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane.