Kumpulan Berita
Ciri umum tersebut di antaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH”
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mempercepat pembuatan meterai tunggal Rp10.000.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan materai tempel lama yang masih dapat digunakan.
Sri Mulyani menjelaskan, transaksi saham akan dikenakan biaya meterai sebesar Rp 10.000.
Pemerintah menetapkan tarif bea meterai naik menjadi Rp10.000 mulai 2021.
Bea Meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan 1 UU Bea Meterai.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyediakan meterai elektronik (e-meterai).
Kemenkeu memutuskan untuk menaikkan bea meterai menjadi tarif tunggal hanya Rp 10.000 mulai 1 Januari 2021.