Kumpulan Berita
KPPU secara sah memutuskan 7 terlapor atau perusahaan terbukti melanggar UU nomor 5 tahun 1999 pasal 19 huruf C.
KPPU secara sah memutuskan 7 terlapor atau perusahaan terbukti melanggar UU nomor 5 tahun 1999 pasal 19.
Pembentukan subholding Palmco diyakini bisa mengamankan pasokan minyak goreng di dalam negeri di masa mendatang.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapi soal permintaan regulasi baru terkait pembayaran utang rafaksi minyak goreng.
Pengusaha meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk transparan memberikan informasi perkembangan rafaksi minyak goreng.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan tagihan rafaksi minyak goreng yang belum dibayarkan.
Masalah utang rafaksi minyak goreng semakin menunjukkan perkembangan.
KPPU mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan untuk segera membayar utang rafaksi minyak goreng kepada peritel.