Kumpulan Berita
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, Minyakita tak sesuai takaran telah banyak beredar di wilayah Jabodetabek.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Pemilik PT Artha Eka Global Asia berinisial AWI menjadi tersangka kasus MinyaKita tak sesuai takaran, yang seharusnya berisi 1.000 ml, namun hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml.
Ditemukan lagi produk minyak goreng merek Minyakita yang tak sesuai dengan takaran di Malang
Polri tengah mendalami jumlah kerugian yang dialami masyarakat akibat kasus pengurangan takaran Minyakita kemasan 1 liter, yang ternyata hanya berisi 700 hingga 800 mililiter.
Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang menemukan adanya produk minyak goreng merek MinyaKita yang tak sesuai dengan takaran.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita ribuan liter Minyakita yang tidak sesuai takaran berdasarkan pengungkapan praktik ilegal produksi minyak goreng tersebut.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pelaku baru beroperasi menjalankan bisnis haramnya pada Februari 2025, dengan produksi hingga 800 kardus per hari.