Kumpulan Berita
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkap, pihaknya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pengurangan takaran Minyakita kemasan 1 liter.
Andi Amran Sulaiman kembali menemukan isi Minyakita yang tidak sesuai takaran. Temuan ini setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak)
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso segera menarik peredaran Minyakita dari pasar
Polisi membongkar praktik kecurangan takaran Minyakita yang dilakukan dalam sebuah gudang di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Polisi membongkar praktik produksi Minyakita yang tak sesuai takaran di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menarik minyak goreng rakyat (minyakita) kemasan 1 liter dari pasaran.
Dalam kasus tersebut, tersangka berinisial TRM yang menjadi koordinator dapat meraup keuntungan mencapai Rp600 juta dalam satu bulan.
Polisi membongkar gudang praktik kecurangan isi Minyakita di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Gudang tersebut kedapatan mengurangi takaran dari isi Minyakita.