Kumpulan Berita
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melarang tegas seluruh jajaran pejabat di lingkungan Pemprov DKI menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang mobil dinas digunakan untuk mudik ke kampung halaman pegawai pemerintah provinsi (Pemprov).
Budi mengingatkan, bahwa sektor pengadaan barang dan jasa kerap menjadi area rawan terjadinya tindak pidana korupsi.
Purbaya menunggu kesiapan PT Pindad dalam menyiapkan kendaraan taktis tersebut.
Prasetyo Hadi merespons terkait anggaran pengadaan atau pembelian mobil dinas baru untuk pejabat eselon I Kementerian/Lembaga pada tahun 2026 nyaris Rp1 miliar.
Kementerian Keuangan menetapkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 sebesar Rp931 juta.
Prabowo Subianto mengaku sedih lantaran sejumlah menteri di Kabinet Merah Putih masih ada yang belum mendapatkan mobil dinas.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan aturan tersebut berlaku bagi seluruh ASN tanpa pengecualian.