Kumpulan Berita
Kementerian Keuangan menetapkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 sebesar Rp931 juta.
Prabowo Subianto mengaku sedih lantaran sejumlah menteri di Kabinet Merah Putih masih ada yang belum mendapatkan mobil dinas.