Kumpulan Berita
OJK mengungkapkan bahwa saat ini seluruh bank umum telah memenuhi ketentuan pemenuhan modal inti sebesar Rp3 triliun.
Bank umum yang modal intinya di bawah Rp3 triliun akan turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merger paksa bank yang modal intinya kurang dari Rp3 triliun.