Kumpulan Berita
Masyarakat waspada terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih mengintai.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 1.178 laporan warga yang menjadi korban pinjaman online dan investasi bodong
Mereka yang sudah terjerat dan tak bisa lepas dari pinjol pun banyak yang stres. Tak sedikit yang bunuh diri
Cukup dengan menggunakan KTP untuk mencairkan pinjaman, tidak sedikit orang yang tergiur jasa pinjaman online.
Pinjaman online kini meresahkan masyarakat, terlihat dari banyaknya kasus pengaduan
Pinjaman online menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk mendapat pinjaman karena kemudahan layanannya
Ada sindikat pinjaman online ilegal yang sengaja menjerumuskan seseorang dalam perilaku “gali lobang tutup lobang”
Sebanyak 3.365 pinjaman online (pinjol) ilegal telah dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).