Kumpulan Berita
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan Mahkamah Agung (MA) sepakat dua hal terkait konstruksi hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan MPR RI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma'aruf Cahyono (MC) pergi ke luar negeri.
Usulan tersebut kembali mendapat perhatian masyarakat.
Bane menjelaskan, Empat Pilar MPR RI itu terdiri dari Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Dia menekankan pentingnya memperkuat 4 pilar kebangsaan di masyarakat.
Muzani berharap BPKH terus memperbaiki kinerja.
Badan Legislasi (Baleg) akan segera membahas revisi undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).