Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan MPR RI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma'aruf Cahyono (MC) pergi ke luar negeri.
Dalam kasus ini, Komisi Antirasuah sudah menetapkan satu tersangka.
Bane menjelaskan, Empat Pilar MPR RI itu terdiri dari Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Dia menekankan pentingnya memperkuat 4 pilar kebangsaan di masyarakat.
4 Pilar ini menjadi sangat penting dalam berbangsa dan bernegara.
Badan Legislasi (Baleg) akan segera membahas revisi undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).