Kumpulan Berita
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua muncikari yang menjalankan bisnis prostitusi online dengan menjual perempuan pekerja seks komersial (PSK) yang masih berusia di bawah umur.
Aep (25) warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten diamankan pihak kepolisian. Dia merupakan seorang mucikari yang menjajakan anak di bawah umur.