Kumpulan Berita
Arman menuturkan, organ khusus bagian kepala keempat korban tersebut mengalami proses pembusukan normatif.
Eky dinyatakan terbukti bersalah membunuh korban bernama Angela Hendriati (54) pada agenda pembacaan vonis hari ini.
Eky dinyatakan terbukti bersalah membunuh korban bernama Angela Hendriati (54) pada agenda pembacaan vonis hari ini.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa yang memutilasi seorang perempuan.
Terdakwa kasus mutilasi terhadap seorang perempuan di sebuah wisma dituntut hukuman mati.
Sebanyak 49 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
Polisi masih mencari sisa bagian-bagian tubuh Arrieta yang belum ditemukan.
Kasus Mutilasi di Jombang, Polisi Ungkap Ada Luka di Kaki dan Dada Korban