Kumpulan Berita
Korban tewas dalam pertengkaran dengan pelaku.
Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP.
Pelaku langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Polisi menangkap pelaku pembunuhan pria yang jasadnya dimutilasi dan dimasukkan ke dalam koper.
Terungkap, Ini Identitas Mayat Pria Mutilasi dalam Koper di Bogor
Kasus temuan mayat pria termutilasi dalam koper di wilayah Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor mulai menemui titik terang.
Pasalnya, di dalam koper tersebut jasad korban sudah dalam kondisi tanpa kepala dan kaki.
Mayat tersebut tanpa identitas dan diduga korban mutilasi.