Kumpulan Berita
Mayat berjenis kelamin pria diduga korban mutilasi, ditemukan di Tower Ebony Lantai 16 Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Sugeng Santoso terpidana kasus mutilasi yang menggegerkan Kota Malang pada 2019 divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung (MA).
Jasad korban sendiri telah membusuk di dalam kardus. Diduga wanita berusia sekira 30-35 tahun itu tewas sejak 3 hari lalu.
Korban sendiri merupakan tamu di kontrakan itu. Sedang penghuni aslinya adalah seorang pria yang berprofesi sebagai sekuriti.
Ada hal menarik pasca pemberian vonis hakim 20 tahun kepada Sugeng Santoso, pemutilasi yang sempat menggegerkan Malang.
Potongan tubuh dimasukkan ke dalam karung kemudian dibuang ke bawah jembatan di atas Sungai Air Merah oleh tersangka.
Pelaku mutilasi berinisial YO mengaku sudah lama mengenal Astrid Aprilia.