Kumpulan Berita
Berikut kronologi kasus mutilasi di Banyumas.
Meski begitu, untuk memastikan identitas korban, akan dilakukan tes DNA terlebih dahulu.
Proses reka ulang mutilasi di Pasar Besar Kota Malang oleh tersangka Sugeng Santoso dilakukan guna melengkapi berkas di kejaksaan.
Pada proses rekonstruksi sendiri berjalan sekitar 1 jam sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 10.30 WIB dengan memeragakan 38 adegan.
Kepolisian menduga bila potongan tubuh bagian kaki kanan yang ditemukan di bahu jalan Tol Ngawi - Kertosono.
Ditemukan pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB oleh petugas pemotong rumput di tol, kini ditangani Polsek dan Polres Jombang.
Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara memotong leher korban yang masih hidup, darah sempat mengucur ke kaos pelaku.
Pelaku membunuh korban sebelum memutilasinya menjadi beberapa potongan tubuh.