Kumpulan Berita
Korut dituduh menyiksa para tahanannya dengan cara dipukul, penuh dengan tekanan, dan kerja paksa.
Seorang pria yang telah dipenjara selama 68 tahun akhirnya dibebaskan setelah menolak mengajukan pembebasan bersyarat.
Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II A Lubuklinggau mengusulkan sebanyak 522 tahahan di lapas mendapatkan remisi di hari raya idul fitri.