Kumpulan Berita
Ami Utano Putro (AU), narapidana kasus narkoba di Rutan Salemba digelandang ke lapas super maximum security Nusakambangan.
Ketiga kurir ini diupah sebesar Rp25 juta per kepala.
Narapidana bandar narkoba ini ditempatkan di Lapas Supermaksimum dengan tipe one man one cell.
"Selain peraturan dan putusan Menkum HAM tersebut, terkait itu juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Para napi disebut lebih nyaman mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.
Pada 2018, penghuni lapas di Indonesia mencapai 256.273 orang.