Kumpulan Berita
Polisi menangkap dua pelaku.
Bareskrim Polri melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional pada Rabu 16 April 2025.
Direktorat Resers Narkoba Polda Riau mengungkap jaringan narkoba internasional. Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukt 53 Kg sabu dan 49.682 butir pil esktasi.
Polisi menangkap empat pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Lebih dari 207 kilogram sabu dan 60 ribu butir ekstasi diamankan dalam pengungkapan itu
Personel Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatra Utara menangkap dua orang tersangka bandar narkotika jaringan Malaysia-Indonesia dari dua lokasi di wilayah Kota Medan.
Aset senilai Rp221 miliar merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari pidana asal peredaran narkotika.
"Dengan total tersangka yang diamankan oleh Satgas P3GN sebanyak 60 orang," kata Asep.
Angka tersebut merupakan jumlah keseluruhan tersangka yang sudah ditangkap