Kumpulan Berita
Kedua oknum polisi yang bertugas di bidang pemberantasan narkotika ini diduga terlibat dalam pelanggaran disiplin dan kode etik.
Pelaku industri buka soal mengenai pernyataan BNN menyebut rokok elektrik atau vape sebagai pintu masuk baru bagi penyalahgunaan narkotika
Tim Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKP Abdul mengatakan, pelaku mendapatkan kokain tersebut dari Malaysia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, narkotika jenis heroin itu berasal dari Kota Tanjung Balai dan akan diantarkan menuju ke Simpang Kawat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Gabungan langsung bergerak ke Bandara Internasional Kualanamu untuk melakukan penangkapan terhadap Supriadi.
Bareskrim Polri bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan sekaligus membongkar laboratorium pembuatan metamfetamina atau sabu.
AW dijerat Pasal 610 ayat 2 huruf A Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana dan terancam hukuman mati.
Selain itu, turut diamankan empat unit telepon genggam serta satu unit mobil yang digunakan para tersangka saat diamankan.