Kumpulan Berita
Berdasarkan hasil penyelidikan, narkotika jenis heroin itu berasal dari Kota Tanjung Balai dan akan diantarkan menuju ke Simpang Kawat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Gabungan langsung bergerak ke Bandara Internasional Kualanamu untuk melakukan penangkapan terhadap Supriadi.
Bareskrim Polri bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan sekaligus membongkar laboratorium pembuatan metamfetamina atau sabu.
AW dijerat Pasal 610 ayat 2 huruf A Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana dan terancam hukuman mati.
Selain itu, turut diamankan empat unit telepon genggam serta satu unit mobil yang digunakan para tersangka saat diamankan.
Dikatakannya, narkoba itu dibungkus dengan kemasan kopi. Roy mengatakan, modus ini berbeda dengan sindikat lain yang kerap mengemas narkoba dengan bungkusan teh.
Peredaran obat keras daftar G di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kabupaten Tangerang dilakukan melalui berbagai cara.
Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta menilai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Jakarta menjadi ancaman serius bagi ketahanan sosial,