Kumpulan Berita
BPOM menemukan adanya unsur pengawet berbahaya, yakni natrium dehidroasetat.
Natrium dihidroasetat jadi salah satu jenis pengawet yang belum bisa diperbolehkan sebagai kandungan bahan tambahan pangan di Indonesia.
Negara Lain Pakai Natrium Dihidroasetat untuk Produk Margarin hingga Selai, Indonesia kok Dilarang?