Kumpulan Berita
Hakim memvonis ketiga warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, itu dengan penjara selama 4,5 tahun dan 1,5 tahun.
Menurutnya, usia tersebut mudah untuk diajak bergabung karena dalam proses pencarian jati diri.
Ribuan warga diketahui menjadi bagian dari ormas itu.
"Jangan salah itu (NII) sudah berada di tengah-tengah kita," kata Moeldoko.
Kini pendekatan NII melalui hati dan pikiran.
Moeldoko menjelaskan, NII merupakan gerakan yang sudah ada sejak 1947.
Diketahui sebelumnya, penangkapan terjadi di dua wilayah yakni Dhamasraya dan Tanah Datar, Sumatera Barat.
Anggota Komisi II DPR ini juga meminta Bupati Dharmasraya dan Tanah Datar serta Gubernur Sumbar harus memberikan klarifikasi.