Kumpulan Berita
Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan berlaku penuh pada Januari 2024.
Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah mulai dilakukan.
Pemerintah telah meluncurkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Neilmaldrin Noor menyatakan pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor dilakukan untuk menertibkan administrasi perpajakan.
4 cara cek NPWP aktif atau tidak bisa melali situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP bisa digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Wacana penyatuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai memasuki tahap realisasi.