Kumpulan Berita
Di mana NPWP akan digantikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan reformasi demi mengoptimalkan dan memperluas basis pajak
Fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan bertambah menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam RUU Perpajakan.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) dipastikan cair untuk setiap pekerja yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kemnaker memastikan setiap pekerja yang memiliki NPWP tetap mendapatkan BLT subsidi upah sebesar Rp1,2 Juta.
Pemerintah mempermudah pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP).
DJP mempermudah pendaftaran NPWP bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) lewat perbankan mulai 17 Agustus.
DJP mewajibkan seluruh instansi pemerintah mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai 1 April 2020.