Kumpulan Berita
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi menerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang. Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan atas dugaan tindak pidana pencucian uang terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Selasa (18/11/2025).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menyatakan, bahwa pihaknya telah menyita uang sebesar Rp4,6 miliar hasil dari kebun sawit yang terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NH).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil produksi sawit milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap dan menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Terpidana korupsi itu ditahan ketika baru saja bebas dari penjara, Minggu dinihari (29/6/2025).
Penangkapan tersebut demi kelancaran hingga efektifnya penyidikan kasus yang tengah diusut.