Kumpulan Berita
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Senin (5/1/2026).
Dalam persidangan, Liyanto menyebut ayahnya yakni, almarhum Bambang Hartono Tjahjono pernah mentransfer uang kepada menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi menerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang. Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menyatakan, bahwa pihaknya telah menyita uang sebesar Rp4,6 miliar hasil dari kebun sawit yang terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NH).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil kebun sawit senilai Rp1,6 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil produksi sawit milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Penangkapan tersebut demi kelancaran hingga efektifnya penyidikan kasus yang tengah diusut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Ia ditahan setelah dirinya baru bebas dari penjara.