Kumpulan Berita
Ghufron mengamini telah melayangkan Judicial Review (JR) terkait Pasal 29 huruf e UU KPK tersebut ke MK melalui tim kuasa hukumnya.
Menurut Johanis, gugatan yang diajukan Ghufron ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut adalah hal yang wajar bagi setiap warga negara.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus suap hakim MA.