Kumpulan Berita
Pemerintah saat ini tengah menyusun dan merevisi Rencana Tata Ruang (RTR) di Pulau Sumatera. Khususnya di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjamin aset tanah yang dimiliki oleh masyarakat yang terdampak bencana tetapi diakui negara meski bukti kepemilikan atau sertipikat tanah hilang.
Nusron Wahid menunda pemberian sertifikat tanah kepada para korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hingga pembangunan rumah hunian tetap (huntap).
Penyebab bencana banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 dikarenakan banyak pohon yang hilang.
Nusron Wahid mengklaim telah berhasil menyelamatkan aset tanah senilai Rp23 triliun dari mafia tanah.
Nusron Wahid menjelaskan maksud pernyataan yang menyebut mafia tanah akan tetap ada sampai kiamat kurang dua hari.
Mafia tanah masih menjadi momok yang mengkhawatirkan di Indonesia
MK memutuskan pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, sehingga menjadi 190 tahun.