Kumpulan Berita
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjamin aset tanah yang dimiliki oleh masyarakat yang terdampak bencana tetapi diakui negara meski bukti kepemilikan atau sertipikat tanah hilang.
Nusron Wahid menunda pemberian sertifikat tanah kepada para korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hingga pembangunan rumah hunian tetap (huntap).
Ada 1,2 juta hektare (ha) kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang berubah fungsi sebagai hutan.
Nusron Wahid mengklaim telah berhasil menyelamatkan aset tanah senilai Rp23 triliun dari mafia tanah.
Nusron Wahid menjelaskan maksud pernyataan yang menyebut mafia tanah akan tetap ada sampai kiamat kurang dua hari.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan bahwa mafia tanah tidak akan pernah sepenuhnya hilang.
MK memutuskan pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, sehingga menjadi 190 tahun.
Kuasa Hukum Jusuf Kalla, Azis Tika, mengatakan PT Hadji Kalla memiliki setidaknya lima dokumen yang bisa menjadi bukti kepemilikan lahan seluas 16,4 hektare yang berlokasi di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.