Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan kooperatif jika nantinya dipanggil penyidik untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan buka suara terkait anak buah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang terjerat kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi adanya pemberian uang lain dari PT Summarecon kepada pihak-pihak di Kementerian ATR/BPN, yang diduga berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Menurutnya, penyidik nanti akan menentukan siapa saja pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan dalam pengusutan perkara tersebut.
(ATR/BPN) meluncurkan tiga program transformasi layanan pertanahan yang mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2026.
ATR mempercepat proses verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah.
ATR/BPN memulai uji coba layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja mulai 17 Agustus 2026.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan kepastian hukum atas tanah menjadi faktor penting dalam mempercepat pelaksanaan Program 3 Juta Rumah yang digagas pemerintah.