Kumpulan Berita
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia memastikan kementeriannya akan bersikap kooperatif dalam mendukung proses tersebut.
KPK menggeledah Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026). Dalam penggeledahan ini, KPK memastikan tak menyasar ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasionalis (ATR/BPN) Nusron Wahid dikaitkan di kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kabar itu sampai ke Istana, dan menurut Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto bahwa hal tersebut masih bersifat dugaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan kooperatif jika nantinya dipanggil penyidik untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan buka suara terkait anak buah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang terjerat kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi adanya pemberian uang lain dari PT Summarecon kepada pihak-pihak di Kementerian ATR/BPN, yang diduga berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Menurutnya, penyidik nanti akan menentukan siapa saja pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan dalam pengusutan perkara tersebut.
(ATR/BPN) meluncurkan tiga program transformasi layanan pertanahan yang mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2026.