Kumpulan Berita
Pemeirntah telah mencanangkan pemberantasan kendaraan ODOL pada 2026.
Pemerintah berkomitmen memberantas kendaraan dengan muatan berlebih atau Over Load Over Dimension (ODOL)
Pasalnya, masyarakat luas merasakan dampak positifnya secara langsung.
AHY mengungkap peran penting Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam penindakan hukum kendaraan Over Dimension dan Over Loading.
Perbuatan seseorang menggunakan kendaraan Over Dimension Over Loading termasuk dalam kejahatan lalu lintas (lalin).
Menko Infrastruktur dan Bidang Pembangunan Agus Harmurti Yudoyhono (AHY) menilai kendaraan ODOL meresahkan masyarakat.
Permasalahan angkutan barang Over Dimension Over Load (ODOL) merupakan tanggung jawab pihak regulator.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengimbau seluruh media massa untuk tidak lagi menggunakan istilah Over Dimensi dan Over Load atau ODOL