Kumpulan Berita
Sanksi etika meliputi pernyataan bahwa perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf.
Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan hukuman penempatan khusus (patsus) terhadap Aipda MR, personel Brimob yang menjadi penumpang kendaraan taktis (rantis) dalam peristiwa dugaan pelindasan driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, jadwal sidang kelima polisi itu akan diumumkan akhir September.
Diketahui, demo beberapa waktu menyebabkan korban jiwa dan sejumlah fasilitas umum rusak.
Dua personel Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad, mengajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Dua anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas dengan Rantis akan menjalani peradilan pidana.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan vonis demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmad terkait kasus meninggalnya Driver Ojek Online (Ojol) Affan Kurniawan, saat terjadinya demonstrasi ricuh di kawasan Pejompongan, Jakarta.
Bripka Rohmad, personel Brimob Polri yang melindas driver ojol Affan Kurniawan saat mengendarai kendaraan taktis (rantis) didemosi tujuh tahun. Ia pun belum memutuskan mengajukan banding.