Kumpulan Berita
Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dalam draf putusannya menyatakan Bripka Rohmad mendapatkan perintah dari Kompol Cosmas Kaju Gae untuk terus maju saat kendaraan taktis (rantis) Brimob terjebak di tengah demo ricuh.
Sanksi ini dijatuhkan sebagai tindakan disiplin bagi anggota yang melakukan pelanggaran, dan tidak dapat digunakan untuk mempromosikan jabatan.
Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dalam draf putusannya menyatakan Bripka Rohmad terkena gas air mata ketika mengendarai kendaraan taktis (rantis) Brimob yang diduga menabrak driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan.
Bripka Rohmad personel Brimob Polri yang mengendarai kendaraan taktis (rantis) meminta maaf kepada keluarga Affan Kurniawan. Driver Ojol itu meninggal terlindas rantis yang dikemudikannya saat aksi demonstrasi ricuh di Pejompongan, Jakarta.
Bripka Rohmad sendiri merupakan pengemudi atau sopir dari kendaraan taktis (rantis) Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan vonis demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmad terkait kasus meninggalnya Driver Ojek Online (Ojol) Affan Kurniawan saat terjadinya demonstrasi ricuh.
Divisi Propam Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus kematian driver ojek online Affan Kurniawan ke Bareskrim Polri.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam akan mendalami viralnya narasi atau video pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang diduga didorong sebelum dilindas Rantis Brimob.