Kumpulan Berita
Pemerintah akan terus memgoptimalkan lahan maupun tanah yang tidak memiliki tuannya atau yang tidak diurus.
Kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dapat memangkas regulasi dan membuka lapangan pekerjaan lebih besar.
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah disahkan pada 5 Oktober 2020 oleh DPR RI dan diundangkan pada 2 November 2020.
Kemenko Perekonomian tengah menggodok peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
BUMN mencatat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) akan mendobrak stagnasi perekonomian nasional.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memastikan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi momentum yang tepat.
Penyusunan draf RPP dan RPerpres sebagai peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja telah hampir rampung
Pemerintah wajib menyelesaikan Peraturan Pelaksanaannya dalam jangka waktu 3 bulan