Kumpulan Berita
Kejadian ini terjadi setelah pelaku open BO wanita itu untuk keduanya.
Total terdapat 18 wanita dan 11 pria yang digelandang petugas.
Pelaku mengaku membunuh keduanya karena kesal istrinya menikah lagi.
Jenazah korban ditemukan di Jalan Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu pada 13 April 2024, atau tiga hari setelah pembunuhan.
Selain itu, petugas juga mendapati 6 pria hidung belang dalam kontrakan tersebut.
AT merupakan pengelola Indekos 28 di Kelurahan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Nasib malang menimpa CDP (21), pemuda di Tambun, Kabupaten Bekasi. CDP menjadi korban pemerasan hingga penganiayaan
Kronologi Pemuda Bunuh Wanita Usai Berkencan, Gara-Gara Langgar Kesepakatan Tarif Open BO