Kumpulan Berita
Total denda terhadap para pelanggar protokol kesehatan mencapai Rp7,4 miliar.
Pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Tambora, Jakarta Barat reaktif usai dilakukan rapid test.
Razia digelar di Bandung, jalur kendaraan yang menuju ke arah Jakarta.
Operasi ini bertujuan untuk menindak pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan operasi yustisi
Tiga Pilar Kecamatan Johar Baru menggelar Operasi Yustisi penegakkan Hukum Protokol Kesehatan
Denda dari pelanggar protokol kesehatan mencapai Rp5,8 miliar selama 74 hari pelaksanaan operasi yustisi.
Pemerintah himbau agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan dimanapun mereka berada demi menekan mata rantai penyebaran Covid-19.