Kumpulan Berita
Polda Metro Jaya melaporkan hasil Operasi Yustisi yang dilaksanakan sejak 14 September hingga 2 Oktober 2020.
Dalam operasi ini petugas juga telah melakukan penyegelan sejumlah kantor dan tempat makan lantaran dianggap melanggar aturan yang ada.
Sebanyak 56.405 pelanggar diberi sanksi tertulis, dan 18.677 orang diberi sanksi lisan.
Denda tersebut terkumpul dari 25.4784 pelanggar Operasi Yustisi.
Petugas Polres Metro Bekasi menemukan ratusan miras berbagai merek dari luar negeri.
Mereka juga diwajibkan menjalani tes rapid untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pemprov DKI Jakarta mencatat, denda yang terkumpul dari warga yang tidak menggunakan masker sebanyak Rp229.575.000.
Polisi belum menetapkan pria tersebut sebagai tersangka karena menunggu hasil tes kejiwaan.