Kumpulan Berita
Gubernur Papua, Matius Fakhiri menegaskan bahwa selama tiga dekade, otonomi daerah telah menjadi instrumen penting untuk mempercepat pemerataan pembangunan.
Revisi ini merupakan usul inisiatif DPR RI dan bertujuan menyelaraskan UU Pemda dengan sejumlah regulasi lain.
Di konstitusi sebenarnya ada Undang-Undang Otonomi Daerah (Otoda) Nomor 32 Tahun 2004, yang mengatur desentralisasi dan kewenangan kepala daerah.
Nilai-nilai dan prinsip otonomi daerah Indonesia harus kita pahami sebagai masyarakat Indonesia.
Adanya aturan tersebut membuat pemerintah daerah memiliki sebuah kebebasan dalam mengatur wilayahnya sendiri.
Fungsi pemerintah pusat pada otonomi daerah.
Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa otonomi merupakan peraturan sendiri.
Dalam Pasal 17 memuat empat ayat terkait kebijakan setiap daerah. Berikut di antaranya.