Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berada dalam sorotan publik setelah serangkaian dinamika yang mengguncang pasar modal Indonesia pada awal tahun ini. Gelombang pengunduran diri sejumlah pimpinan lembaga serta jajaran direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) terjadi tidak lama setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) menurunkan rating terhadap beberapa emiten di pasar modal domestik.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta para investor untuk menjaga integritas dalam bertransaksi di pasar modal serta menghindari berbagai praktik yang dapat merusak kepercayaan pasar, seperti manipulasi pasar maupun penyebaran informasi yang menyesatkan.
Dari proses tersebut, terdapat 20 nama yang dinyatakan lolos, termasuk melalui penilaian makalah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperpanjang penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun di perbankan selama enam bulan kedepan. Kebijakan ini dinilai memberi efek positif bagi stabilitas likuiditas dan penurunan suku bunga kredit.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaruh perhatian serius terhadap fenomena jual beli nomor rekening bank yang marak ditawarkan melalui media sosial. Praktik ini ditegaskan sebagai tindakan ilegal yang melanggar prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan saat ini pihaknya bekerjasama dengan pemerintah dan Self-Regulatory Organizations (SRO) akan membentuk tim Satgas reformasi pasar modal.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening yang terafiliasi dengan PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebagai tindak lanjut permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti maraknya tren kejahatan finansial digital berbasis manipulasi psikologis atau yang dikenal dengan istilah Love Scam.