Kumpulan Berita
Tak butuh waktu lama bagi jajaran baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031 untuk memulai masa kerjanya. Segera setelah mengucapkan sumpah jabatan di Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (25/3/2026) siang, para petinggi OJK langsung menuju kantor pusat untuk melaksanakan agenda strategis internal.
Usai resmi mengucap sumpah jabatan di hadapan Mahkamah Agung, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031, Friderica Widyasari Dewi, langsung memaparkan lima agenda prioritas strategis.
Jajaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih periode 2026-2031 resmi mengemban amanah baru usai mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Sunarto. Prosesi sakral ini berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2026).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berada dalam sorotan publik setelah serangkaian dinamika yang mengguncang pasar modal Indonesia pada awal tahun ini. Gelombang pengunduran diri sejumlah pimpinan lembaga serta jajaran direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) terjadi tidak lama setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) menurunkan rating terhadap beberapa emiten di pasar modal domestik.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta para investor untuk menjaga integritas dalam bertransaksi di pasar modal serta menghindari berbagai praktik yang dapat merusak kepercayaan pasar, seperti manipulasi pasar maupun penyebaran informasi yang menyesatkan.
Dari proses tersebut, terdapat 20 nama yang dinyatakan lolos, termasuk melalui penilaian makalah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperpanjang penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun di perbankan selama enam bulan kedepan. Kebijakan ini dinilai memberi efek positif bagi stabilitas likuiditas dan penurunan suku bunga kredit.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaruh perhatian serius terhadap fenomena jual beli nomor rekening bank yang marak ditawarkan melalui media sosial. Praktik ini ditegaskan sebagai tindakan ilegal yang melanggar prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).