Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi ke bawah target pertumbuhan kredit perbankan menjadi 9% - 11% secara tahunan (year on year/yoy) pada 2019 karena dampak perang dagang di pasar global yang berimbas ke daya ekspor dan juga kebutuhan pembiayaan dunia usaha.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan operasional perbankan tidak terganggu saat belangsungnya aksi demo yang ricuh pada 22 Mei 2019 di Jakarta, Hal itu didorong implementasi teknologi yang dilakukan bank sehingga tersedianya operasional bank secara online.
Otoritas Jasa Keuangan menyebut stabilitas sektor jasa keuangan dalam kondisi terjaga. Hal ini didukung oleh kinerja intermediasi sektor jasa keuangan yang positif dan profil risiko lembaga jasa keuangan yang manageable.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong lembaga keuangan menggunakan sistem pengenalan nasabah atau Know Your Customer (KYC) versi digital atau e-KYC. Direktur Pengaturan Pengawasan Perizinan Fintech OJK, Hendrikus Passagi mengatakan, dengan e-KYC, operasional perusahaan bisa lebih efisien.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga independen yang melakukan pengawasan untuk sektor perbankan serta nonperbankan, telah berulang kali mengimbau kepada semua masyarakat Indonesia untuk tidak melakukan peminjaman uang secara online.
OJK terus mewaspadai ketidakpastian ekonomi global yang diprediksi masih akan terus berlanjut