Kumpulan Berita
Mantan Bupati Indramayu Supendi, divonis bersalah karena menerima suap senilai Rp3.9 miliar, dan dihukum pidana penjara 4 tahun.
Eksekusi tersebut dilakukan karena vonis yang dijatuhkan kepada Supendi telah berkekuatan hukum tetap.
JPU menuntut Carsa, terdakwa pemberi suap kepada Bupati Indramayu, Supendi, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi, terkait kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu.
Keempat orang saksi diperiksa KPK untuk tersangka Supendi, Bupati Indramayu.
Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap para pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.
Dikawal tiga anggota kepolisian yang bersenjata lengkap, penyidik KPK mengamankan sejumlah berkas-berkas dan barang bukti.