Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, KPK menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah. Satu di antaranya merupakan staf administrasi KPK, Setya Budi Dias.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu kendaraan roda empat dari tangan Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro (AWI). Kendaraan tersebut berupa Toyota Hiace berwarna hitam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) diperas dengan informasi yang didapatkan dari staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS). Aksi pemerasan tersebut dilakukan Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku ayah Dias, berbekal bocoran dari anaknya.
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang salah satunya menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI). Dalam operasi senyap itu, KPK turut menyita uang lebih dari Rp2 miliar. Penyitaan uang tersebut dilakukan berbarengan dengan penangkapan pihak-pihak terkait.
Uang hasil pemerasan juga digunakan untuk pengurusan perkara di KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pemalang Anom Widyantoro. Namun, belum dijelaskan perkara yang membelit orang nomor satu di Pemalang itu.
Kasus Jual Beli Jabatan di Pemalang, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru