Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil dan uang tunai senilai sekitar Rp1 miliar, terkait kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan pemerasan, untuk tunjangan hari raya (THR) yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman (AUL) memeras sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk kepentingan THR pribadi dan Forkopimda. Untuk memenuhi nilai setoran yang dipatok, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah, beberapa pejabat bahkan rela meminjam uang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman (AUL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum menyebutkan secara mendetail perihal nominal uang yang disita itu.
Meski begitu, juru bicara KPK belum menyebutkan identitas tersangka.
Belasan orang yang dibawa ke Jakarta ini terdiri atas beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap.
Mereka tiba di Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026) dini hari.