Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim dan tujuh orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan, terkait dokumen keimigrasian. KPK menyebut nilai pemerasan menyentuh ratusan miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu 3 Juni 2026.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.
Budi merincikan, dari 17 orang itu terdiri dari delapan penyelenggara negara/PNS dan sembilan orang lainnya pihak swasta.
Diketahui, dalam giat itu turut disita sejumlah barang bukti yang terdiri dari kendaraan, mata uang asing, hingga logam mulia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari keberadaan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar).