Kumpulan Berita
Firli melanjutkan, selama masa pimpinannya KPK berhasil menangkap beberapa buronan kelas kakap.
KPK juga menyatakan banding terhadap vonis mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.
Diduga, Wahyu Setiawan menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta.