Kumpulan Berita
Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp400 juta serta subsidair tiga bulan bui.
Saya melihat rekening akhir tahun karena emang tidak ada transfer honor satlak prima.
Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Menpora, Imam Nahrawi
Imam Nahrawi berdalih ada pihak-pihak yang menuduh dirinya menggunakan handphone.
Handphone itu ditemukan petugas KPK dalam keadaan sudah mati atau rusak
Dalam sidang, Taufik Hidayat disebut menerima uang Rp1 miliar untuk mantan Menpora, Imam Nahrawi.
Imam didakwa menerima gratifikasi serta suap bersama-sama dengan Asisten Pribadinya (Aspri), Miftahul Ulum.
Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan Asisten Pribadinya (Aspri), Miftahul Ulum.