Kumpulan Berita
Perkara Imam telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp400 juta serta subsidair tiga bulan bui.
Saya melihat rekening akhir tahun karena emang tidak ada transfer honor satlak prima.
Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Alfitra Salamm mengaku pernah diancam.
Imam Nahrawi berdalih ada pihak-pihak yang menuduh dirinya menggunakan handphone.
Handphone itu ditemukan petugas KPK dalam keadaan sudah mati atau rusak
Diduga, ada banyak pihak yang kecipratan uang haram terkait proses percepatan pengurusan dana hibah KONI.
Imam didakwa menerima gratifikasi serta suap bersama-sama dengan Asisten Pribadinya (Aspri), Miftahul Ulum.