Kumpulan Berita
Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan Asisten Pribadinya (Aspri), Miftahul Ulum.
Mantan menpora Imam Nahrawi hari ini menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Reiki tidak langsung memberikan kepada Imam Nahrawi. Kata Jaksa, uang itu justru diserahkan kepada Taufik Hidayat.
Ia didakwa menerima suap Rp11,5 miliar oleh jaksa penuntut umum pada KPK.
Mantan menpora, Imam Nahrawi, segera menjalani sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI.
Penyidik kembali mendalami pengetahuan saksi terkait pengajuan proposal dana hibah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI.
KPK merampungkan berkas penyidikan Aspri mantan Menpora, Imam Nahrawi, Miftahul Ulum
Ia berharap agar Firli Cs serta Dewas KPK amanah dalam menjalankan tugasnya.